Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial).
Program ini mencatat sejarah sebagai yang pertama di Indonesia dengan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 45 ribu pekerja rentan.
Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).
Inovasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), sekaligus mendorong peningkatan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Makassar.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 93 ribu pekerja melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- PT Vale Promosikan Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas
- Wali Kota Makassar Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan PKK
- Pesan Tegas Tujuh Saudara Kandung ke Bupati Gowa Husniah Talenrang: Berhentilah Seolah-olah Menjadi Korban
- Wabup Gowa: Pertandingan Persahabatan Pemkab Gowa dan Pemkot Palu Perkuat Silaturahmi Antardaerah
- Aliyah Mustika Sambut Menkes di Makassar, Perkuat Layanan Kesehatan bagi OYPMK
Kelompok penerima manfaat tersebut meliputi RT/RW, lembaga kemasyarakatan, serta lebih dari 80 ribu pekerja rentan.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek Kota Makassar telah mencapai 54,3 persen atau sebanyak 296.265 pekerja terlindungi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 81 ribu pekerja rentan mendapatkan perlindungan dengan iuran yang ditanggung Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja.
“Masyarakat Makassar tidak boleh tiba-tiba jatuh miskin ketika kepala keluarganya meninggal dunia atau mengalami risiko yang menghilangkan sumber penghasilan keluarga. Karena itu, jaminan terhadap keamanan sosial masyarakat harus dijaga dengan baik,” ujar Munafri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
