Terkini, Gowa – Kepolisian Resort Gowa, mulai mengungkap detil kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Sulawesi Selatan, Abdullah Sirajuddin.
Polres Gowa menyebut, diduga terjadi peristiwa pidana korupsi dan pungutan liar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Polisi menemukan aliran dana Rp1,86 miliar yang ditampung melalui rekening tenaga honorer.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menuturkan, kasus yang ditangani jajarannya, sudah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.
“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha retail, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,” kata Kapolres Gowa saat ekspose kasus di Mapolres Gowa, Jumat (19/6/2026).
Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Abdullah sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga langsung menahan pejabat aktif Pemkab Gowa tersebut untuk kepentingan penyidikan.
- Kebakaran di Jeneponto, Rumah Panggung, Motor Hingga Mobil Hangus Terbakar
- DPP NasDem Tetapkan Hayarna Hakim sebagai pengganti Rusdi Masse di DPR RI
- Terpilih Aklamasi, H. Irfan Darmawan NM Pimpin IBCA MMA Kota Makassar
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Inovasi Makassar Berjasa, 1.005 Agen PERISAI Resmi Bertugas
- Milad ke-63, Unismuh Makassar Mantapkan Langkah Menuju 1.000 Kampus Terbaik Dunia
Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan PBG dan SLF di Gowa.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis melalui mekanisme penerimaan uang dari pemohon izin.
Selain itu, penyidik menemukan rekening milik FSZ yang berstatus tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil pungutan liar sebelum dialirkan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang masuk ke rekening penampungan itu mencapai Rp1.861.320.000. Penyidik menegaskan nominal tersebut baru berasal dari satu rekening yang telah teridentifikasi.
“Hasil penyidikan total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp 1.861.320.000. Kami tegaskan nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja,” ungkapnya.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut diteruskan ke sejumlah rekening milik tersangka. Sebagian lainnya disebut ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
