Aksi Mogok Makan Para Pekerja Rumah Tangga: Protes Lewat Simbol Piring Kosong

Aksi Mogok Makan Para Pekerja Rumah Tangga: Protes Lewat Simbol Piring Kosong

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) berkumpul di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Mereka memulai aksi mogok makan sebagai bentuk protes atas kondisi buruk yang mereka hadapi dalam dunia perburuhan.

Tak hanya di Jakarta, aksi serupa dilakukan di enam kota lainnya: Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Para PRT menghadirkan ekspresi keprihatinan mereka melalui simbol-simbol makna, seperti piring kosong yang berisi sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, serta spon pencuci.

Dalam piring-piring itu terbaca cerita yang lebih dalam: cerita tentang jam kerja panjang yang menggelayuti rasa lapar dan rasa tak mampu berkata “tidak”.

“Aksi piring kosong ini menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja yang panjang dan tidak bisa berkata tidak, karena harus terus bekerja. Rata-rata PRT kan takut mengatakan lapar atau capek, jadi terus bekerja,” ungkap Koordinator Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, Senin, 14 Agustus 2023.

Selain itu, simbol piring kosong juga menjadi wujud simbol rantai yang mengingatkan pada kekerasan dan perbudakan modern yang masih merayap dalam profesi PRT.

Dalam suasana yang menggugah dan sekaligus mengingatkan, para PRT menyuarakan keprihatinan akan kondisi mereka yang kerap kali diabaikan. Ruang politik nampaknya tak mampu mendengar jeritan ini selama bertahun-tahun.

Begitu pun dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tak kunjung menjadi undang-undang meskipun sudah 19 tahun menjadi isu.

“Aksi mogok makan bergilir atau berpuasa massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas PRT korban yang disandera dalam kelaparan tak terlihat,” tegas Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika.

Namun, situasi yang mencekam dalam dunia perburuhan, terutama bagi PRT, belum juga menemukan payung hukum yang kokoh. RUU PPRT terbengkalai dalam proses legislasi yang rumit dan rentan terhadap politisasi. Para korban perbudakan modern, termasuk PRT, masih menanti perlindungan yang tak kunjung tiba.

Dalam aksi solidaritas ini, Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT menyuarakan tiga tuntutan utama: Pimpinan DPR, Ketua Fraksi dan anggota DPR untuk segera menyetujui RUU Perlindungan PRT, tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia, serta mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan PRT.

Sembilan belas tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka. Selama itu pula, RUU PPRT menjadi sandera sebagaimana PRT yang menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR menjadi memori kolektif yang harus didengar oleh pembentuk Undang-Undang.

Di antara korban-korban TPPO, terdapat pula para PRT. Kendati demikian, situasi darurat kekerasan dan TPPO di Indonesia justru tidak dibarengi dengan keseriusan DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT.

“DPR terkesan menyandera pembahasan RUU tersebut selama dua dekade,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.