Terkini.id, Jakarta – Pasca kecelakaan tunggal yang melibatkan artis Vanessa Angel bersama sang suami Feby Andriansyah atau Bibi di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A yang diduga akibat kelalaian supir, tentunya sangat mengejutkan publik.
Pasalnya, diketahui bahwa kecelakaan terjadi tersebut terjadi karena supir Vanessa Angel mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam dan sempat bermain ponsel sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang.
Disisi lain, PT Jasa Raharja membeberka bahwa pihaknya tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal seperti yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya Feby Andriansyah.
Rivan Achmad Purwantono Direktur Utama Jasa Raharja menyatakan bahwa tidak diberikannya santunan kepada korban kecelakaan tunggal disebabkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021 bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal. Di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” tutur Achmad Purwanto. Dikutip dari Pikiranrakyat. Minggu, 7 November 2021.
- Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Safety Riding di SMAN 10 Gowa
- Kolaborasi Asmo Sulsel, Polres Gowa dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding di SMAN 2 Sungguminasa Gowa
- Tutup Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi, Asmo Sulsel dan Jasa Raharja Sambangi Kecamatan Manggala
- Astra Motor Sulsel Gandeng Jasa Raharja Gelar Pelatihan Safety Riding di Kecamatan Manggala
- Sinergi Jasa Raharja dengan Astra Motor Sulsel Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara
Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Di mana hal tersebut juga diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Oleh karena itu yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU tersebut adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.
Ia juga menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” pungkasnya.
Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Vanessa Angel dan suaminya Feby Andriansyah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
