Perkara Peredaran 544 Kayu Ilegal di Makassar Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

Perkara Peredaran 544 Kayu Ilegal di Makassar Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini, Makassar — Proses penegakan hukum terhadap perkara peredaran 544 batang kayu ilegal tanpa dokumen sah di Kota Makassar kini memasuki tahap lanjutan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 28 April 2026.

Barang bukti yang terdiri dari 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta barang bukti lainnya diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar.

Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka R yang merupakan pelaku lapangan telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Tersangka R dalam perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait perbuatan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan penyidikan telah dilaksanakan secara komprehensif, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Baca Juga

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pengangkutan hasil hutan,” tegas Ali Bahri.

Sebagai kilas balik, perkara ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pada 23 Januari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton yang mengangkut 544 batang kayu jenis kumea tanpa dilengkapi dokumen sah.

Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara, dan akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum kehutanan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.