Alasan Polisi Tetapkan Gisel Tersangka: Lalai Dalam Menyimpan Video Syur

Alasan Polisi Tetapkan Gisel Tersangka: Lalai Dalam Menyimpan Video Syur

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan alasan mengapa mentersangkakan Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu Defretes dalam kasus video syur yang beredar.

Sementara, Suara dari pembela kaum perempuan menyatakan Gisel adalah korban. Namun polisi menepis. Gisel bukan korban.

“Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan.

Komnas Perempuan bersuara lagi lewat siaran pers tertulis. Gisel tidak bisa dipidana. Soalnya, Gisel bikin video bukan untuk publik, melainkan untuk kepentingan pribadi. Justru yang harus diusut tuntas adalah penyebar videonya, penyebar video pribadi menjadi video publik.

“Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya,” kata Komnas Perempuan lewat siaran pers tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga

Komnas Perempuan merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terutama Pasal 4 ayat (1). Berikut bunyinya:

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Penjelasan
Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Selanjutnya, polisi menepis pandangan bahwa Gisel adalah korban:

Jawaban Polisi

Polisi justru menilai bahwa Gisel melakukan kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik. Kesalahan Gisel adalah lalai. Lalai adalah kesalahan. Gisel bukan korban, melainkan orang yang disangkakan berbuat kesalahan. Perempuan itu adalah tersangka kasus pornografi.

“Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu 2 Januari 2020.

Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes dipersangkakan Pasal 4 ayat 1juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Soal penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) yang mengecualikan pembuat video untuk kepentingan sendiri, Yusri menyebut unsur pengecualian itu sudah hilang dari konteks video Gisel.

“Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik,” terang Yusri.

Selain itu, dari pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur.

“Lalu, kedua, dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran,” imbuh Yusri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.