Seorang Pria di Singapura Divonis Penjara Karena Sebar Video Syur

Seorang Pria di Singapura Divonis Penjara Karena Sebar Video Syur

R
Nur Faadhillah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Singapura – Seorang pria diberi hukuman penjara selama 12 minggu karena menyebarkan video syurnya bersama dengan pacarnya secara sengaja. Kejadian ini terjadi di Singapura.

Pelaku menyebarkan video tersebut kepada sepupunya setelah berdebat dengan sang pacar. Pelaku kemudian diberi hukuman penjara pada hari Kamis 9 Desember 2021.

Kasus penyebaran video ini berawal ketika pelaku dan pacarnya bertengkar terkait masalah keuangan dan  hubungan mereka pada 20 Sepetember lalu.

Pacarnya kemudian memblokir akun Whatsapp dari pelaku akibat pertengkaran mereka.

Tak lama setelah itu, tepatnya enam hari kemudian, pelaku mengirimkan video syur tersebut kepada sepupunya.

Baca Juga

Pelaku tahu bahwa video syur itu akan mempermalukan pacarnya dan pelaku berharap dengan menyebarkan video tersebut akan membuat pacarnya mau berbicara lagi kepadanya, apalagi akun whatsappnya yang masih diblokir.

Pelaku juga mengancam bahwa dia akam membuat video tersebut viral di sosial media jika perempaun tersebut tidak mau menghubunginya kembali.

Korban yang merupakan pacar pelaku lalu melaporkan kepada polisi bahwa video syur tersebut memuat dirinya yang disebarkan tanpa persetujuan dirinya.

Sunil Sudheesan seorang pengacara dari pelaku menyatakan bahwa video tersebut dikirim ke sepupu korban dan kemungkinan penyebaran video tersebut sangat kecil.

Selain itu, Sudheesan menambahkan bahwa pelaku sangat sedih karena kekasih perempuannya itu sudah mendapatkan pacar baru lagi, dikutip dari CNN Indonesia.

Sedangkan, rekaman video antara si pelaku dan korban alias pacarnya dilakukan dengan persetujuan keduanya. Membohongi si korban, pelaku juga mengirim video tadi ke sepupunya ketika hubungan mereka sedang runyam.

Hakim juga menyatakan apa yang dilakukan si pelaku malah menghancurkan hubungannya dengan korban, bukan menyelamatkannya hubungan mereka.

“Sangat salah dan sesat bila orang menggunakan video intim yang diambil dalam keadaan rentan, sebagai senjata untuk menjaga hubungan yang gagal tetap hidup,” ungkap si hakim seperti dikutip Channel News Asia.

Penyebaran video syur secara sengaja tersebut membuat si pria terancam hukuman hingga penjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, bahkan kombinasi antara ketiganya.

Referensi: CNN Indonesia dan Channel News Asia

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.