Terkini.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid 19 di Macanda, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Berdasarkan Surat Edaran itu, Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut, yakni berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah,” kata Plt Gubernur Sulawesi Selatan ini dalam keterangan resminya, Sabtu 20 Maret 2021.
Menurutnya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.

- Bupati Sidrap Keluarkan Edaran, ASN Stop Aktivitas Jelang Azan
- Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Bupati Jeneponto Keluarkan Surat Edaran, Ini Penegasannya
- Akibat Bencana Banjir dan Longsor, Pj Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran Jaga Lingkungan
- Hari Jadi Ke-161 Jeneponto, Pj Bupati Keluarkan Surat Edaran, ini Himbauanya
- Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Pembentukan TPAKD Hingga Tingkat Desa dan Kelurahan
Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.
Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 WITA sampai 11.30 WITA, kemudian pada pukul 15.30 Wita sampai pukul 17.30 WITA dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.
Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
