Terkini, Gowa – Advokat Andi Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa harus menghasilkan kepastian hukum dan tidak berhenti sebatas proses penyelidikan politik.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan Panitia Angket menemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki dasar untuk menindaklanjuti proses sesuai mekanisme konstitusional.
Ia menilai, hak angket merupakan instrumen pengawasan yang diberikan kepada DPRD untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Apabila seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh Panitia Angket telah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka DPRD memiliki dasar yang cukup untuk mengajukan usulan pemakzulan Bupati Gowa. Jangan sampai hak angket hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut,” ujar Andi Hakim kepada media.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Atasi Antrean Panjang di SPBU, Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Diberlakukan Mulai 13 September 2026
- BMKG Peringatkan Angin Kencang Senin 14 September 2026, Sulawesi Selatan Masuk Daftar
- Jeneponto Ke Semifinal, Dukungan Bupati di Tribun Bakar Semangat Laskar Turatea Tumbangkan Palopo
- Antrean BBM Mengganggu Mobilitas Warga, Wali Kota Makassar Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan
- 135 Modifikator Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros
“Saya meminta DPRD Gowa bersikap objektif dan berani mengambil keputusan sesuai fakta yang terungkap dalam hak angket,” katanya.
Andi Hakim menambahkan, apabila seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Angket, maka DPRD seharusnya segera menempuh mekanisme konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah.
“Jika syarat telah terpenuhi, maka segera ajukan usulan pemakzulan melalui mekanisme yang berlaku. Semua proses itu harus dilakukan secara konstitusional, bukan karena tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses harus tetap mengedepankan asas due process of law, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta menghormati mekanisme yang diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Andi Hakim berharap hasil hak angket nantinya dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga fungsi pengawasan DPRD berjalan secara efektif dan sesuai amanat konstitusi.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan Advokat Andi Hakim mengenai proses hak angket di DPRD Kabupaten Gowa.
Proses hak angket maupun usulan pemberhentian kepala daerah tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan belum merupakan keputusan akhir mengenai status hukum atau jabatan pihak yang disebutkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
