Adapun RPJMD berisikan perencanaan program seperti kegiatan. Namun tidak terperinci seperti yang ada dalam RKPD tahunan.
“Kalau ini RPJMD dalam bentuk perda. Tidak ada kegiatan yang kita sembunyikan, semua ada disini. Lebih jelasnya ada di RKPD,” jelasnya.
Begitu juga yang disampaikan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fajar Hidayat. Ia mengatakan bahwa RPJMD mesti dijalankan sebab sudah ada perda.
RPJMD juga merupakan bagian dari visi misi pemerintah kota. Sehingga, mesti dijalankan.
“Jadi ini sudah visi misi pemerintah kota dan sudah legal standing bersama DPRD kota,” tukasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
