Gagal Pertahankan Kantor BPR, Dewan Minta Pemkot Makassar Sertifikatkan Seluruh Aset

Gagal Pertahankan Kantor BPR, Dewan Minta Pemkot Makassar Sertifikatkan Seluruh Aset

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar gagal mempertahankan aset berupa lahan yang di atasnya terdapat bangunan Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar.

Pengadilan telah memutuskan bahwa lahan yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng tersebut menjadi milik warga bernama Norma Serang. Dengan begitu, lahan tersebut bukan lagi aset Pemkot Makassar dan kantor BPR harus dipindahkan.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid, menyayangkan aset Pemerintah Kota Makassar tersebut pindah tangan ke pihak ketiga. Ia menilai, Pemkot Makassar lemah dalam menyelamatkan aset negara.

“Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar,” ujar Hamzah, Sabtu, 29 Mei 2021.

Hamzah mengatakan, putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika ingin mengambil alih, nilainya mencapai Rp6,5 miliar.

Baca Juga

“Sebenarnya pemerintah mau membayar sesuai putusan pengadilan tapi nilainya di sana tidak sesuai. Cukup besar. Jadi ini juga dilema. Satu-satunya cara yah harus pindah lokasi,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Makassar harus segera membentuk tim penyelamatan aset daerah serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Sehingga proses sertifikasi aset daerah yang bersengketa bisa dipercepat.

“Mestinya BPN lebih memprioritaskan Pemkot Makassar, karena ini terkait aset negara. Jadi sebaiknya pemerintah kota bentuk tim dan melibatkan BPN. Nah ini yang bekerja secara masif tidak secara parsial,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari, mengatakan bahwa sengekata lahan ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu.

BPR yang menempati lahan tersebut memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Karena itu sulit untuk dimenangkan.

Pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan oleh penggugat.

“Iya sudah eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara, tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya,” ujar dia.

Terkait keberatan penggugat, Hari mengatakan memang ada kesalahan atas data tersebut.

“Ada memang salah tulis, saya tidak mengatakan penggugat yang minta uang,” terang Hari.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.