Bersyukur Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut, Annisa Pohan: Tidak Sia-Sia Usaha Teman-Teman Demokrat Suarakan Ini

Bersyukur Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut, Annisa Pohan: Tidak Sia-Sia Usaha Teman-Teman Demokrat Suarakan Ini

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Srikandi Demokrat Pusat, Annisa Pohan bersyukur Pemerintah mencabut aturan yang menyebut bahwa JTH (Jaminan Hari Tua) baru boleh cair saat usia 56 tahun.

Annisa Pohan menyinggung bahwa perjuangan kader-kader Partai Demokrat terkait aturan ini tidak sia-sia.

“Alhamdulillah… tidak sia-sia usaha teman-teman demokrat menyuarakan tentang ini,” kata Annisa Pohan melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 29 April 2022.

Dilansir dari CNBC, Pemerintah secara resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang sebelumnya baru diperbolehkan cair saat yang bersangkutan berumur 56 tahun.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang berlaku 26 April 2022.

Baca Juga

Pertauran ini merupakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sebelumnya banyak diprotes.

Pada pasal 21 B, diatur bahwa “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku”.

Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Selasa, 28 April 2022 tersebut, Pemerintah masih mengatur JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja jika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Namun, Pemerintah tak lagi mensyaratkan JHT hanya bisa cair saat yang bersangkutan memasuki usia 56 tahun.

Adapun usia pensiun ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan mencapai usia 56 tahun.

Para pekerja yang dimaksud yang mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Sementara, pekerja yang mengundurkan diri dapat meminta pencairan JHT secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Bagi yang ingin mencairkan JHT, pemerintah pun mengatur sejumlah persyaratan, mulai dari kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri atau PHK dari pemberi kerja tempat bekerja.

Adapun sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menyatakan bahwa JHT hanya bisa cair di usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian tertulis dalam Pasal 3 beleid itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.