Apa Syarat Nikah Beda Agama? Habib Husein Ja’far: Asalkan Yahudi dan Nasrani ….

Apa Syarat Nikah Beda Agama? Habib Husein Ja’far: Asalkan Yahudi dan Nasrani ….

R
Mahipal
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sedang geger berita nikah beda agama, kini habib Husein Ja’far Al-Hadar buka suara soal hukum dan syarat nikah beda agama.

Diketahui bahwa hukum nikah beda agama telah ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 2005 melalui fatwa MUI yaitu menjatuhi hukum haram terhadap nikah beda agama.

Namun, kini peristiwa nikah beda agama justru tidak jarang ditemukan, bahkan akhir-akhir ini kembali viral soal nikah beda agama.

Mulanya soal nikah beda agama menjadi perbincangan hangat publik pasca beredar foto muslimah menikah di gereja, diduga sang mempelai peria adalah non muslim

Menurut Habib Husein Ja’far Al-Hadar, hukum nikah beda agama tidak boleh bagi wanita beragama islam, namun boleh bagi pria beragama islam dengan syarat tertentu.

“Jadi gini, pada dasarnya kalau yang cewe muslim itu sudah gak boleh, jelas dalam Al-Qur’an,” ujar Habib Husein Ja’far dalam video pendek yang diunggah channel youtube Zaen Media, pada Sabtu, 12 Maret 2022, dengan judul ‘Nikah Beda Agama Habib Ja’far’.

Kemudian, Habib Husein Ja’far menyampaikan pendapatnya bahwa pria muslim boleh menikah dengan wanita non muslim asalkan dengan syarat mereka adalah ahlul kitab, yaitu beragama yahudi dan nasrani.

“Kalau cowo yang muslim terus cewenya non muslim itu Qur’an memperbolehkan,” ujar Habib Husein Ja’far melanjutkan.

“Asalkan non muslimnya itu ahlul kitab, kalau enggak yahudi, nasrani,” ujar Habib Husein Ja’far menandaskan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.