Terkini, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan pentingnya kebijakan global yang adaptif, realistis, dan mendukung ekosistem ekonomi digital dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC) ke-113 di Palais des Nations, Jenewa, Swiss.
APINDO hadir sebagai bagian dari delegasi tripartit Indonesia bersama pemerintah dan serikat pekerja.
Tahun ini, Komite Penetapan Standar ILO memulai pembahasan perdana mengenai “Pekerjaan Layak di Ekonomi Berbasis Platform”.
Seluruh pihak tripartit sepakat akan pentingnya perlindungan menyeluruh—baik bagi pekerja maupun keberlanjutan ekosistem platform, termasuk UMKM.
Karena itu, disepakati pendekatan berbasis prinsip agar instrumen yang dihasilkan fleksibel dan dapat disesuaikan dengan konteks nasional masing-masing negara.
- Garap Pertambangan di Pomalaa, PT Vale Juga Utamakan Pengusaha Lokal Kolaka
- Pastikan Danau Tidak Tercemar, PT Vale Uji Kualitas Air Towuti
- TP PKK Jeneponto Telah Melaksanakan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di 11 Kecamatan
- Ini Solusi Mengurai Kemacetan Jalan Leimena Makassar Menurut Pemerhati Transportasi
- Appi Sambut Baik Event Makassar Most Favourite Culinary Award Terkini.id
Dalam pembahasan tersebut, Komite memerlukan dua hari penuh untuk menentukan jenis instrumen yang akan digunakan.
Mayoritas negara Eropa, Amerika Latin, dan Afrika mendukung Konvensi yang mengikat karena menyesuaikan dengan sistem ketenagakerjaan di negaranya, sementara negara dengan populasi pekerja platform terbesar seperti Tiongkok, AS, India, Swiss, dan Jepang mendorong Rekomendasi yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan konteks nasional dimana mayoritas pekerja platform di dunia adalah berusaha sendiri serta pentingnya menjaga kestabilan agar tidak mematikan UMKM yang sangat bergantung pada ekonomi digital.
Pembahasan Belum Final: Masih 15X dan Penuh Tantan: an Meskipun akhirnya diputuskan bahwa instrumen yang akan disusun berbentuk Konvensi, pembahasan substansi baru mencakup sekitar 154 dan belum menghasilkan kesepakatan akhir.
Ini menunjukkan kompleksitas isu dan perlunya kehati-hatian agar instrumen tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital serta tetap menghormati sistem hukum dan ketenagakerjaan di tiap negara.
Selama dua minggu pembahasan, disepakati bahwa definisi pekerja platform mencakup penyedia layanan dalam platform baik sebagai pekerja dalam hubungan kerja, mereka yang berusaha sendiri, maupun kategori khusus lainnya, tergantung konteks nasional negara masingmasing.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.