Apresiasi Fatwa MUI Haram Beri Uang Pengemis, Danny Pomanto: Operasi Zero Sudah Tepat

Apresiasi Fatwa MUI Haram Beri Uang Pengemis, Danny Pomanto: Operasi Zero Sudah Tepat

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan, fatwa MUI tersebut beriringan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, termasuk di dalamnya mengatur tentang sanksi pemberian uang kepada mereka.

Dalam pasal 49 disebutkan bahwa setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang dan/atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.

“Pemerintah sudah memiliki Perda yang mengatur tentang permasalahan kesejahteraan sosial di jalanan, sanksinya berupa denda hingga Rp1,5 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,” urainya.

Muhyiddin mengatakan, Perda tersebut saat ini sedang kembali disosialisasikan. Sosialisasi ini akan terus berjalan hingga Desember 2021.

“Sehingga masyarakat secara umum mengetahui sanksi dan mampu menahan diri serta mematuhi aturan agar tidak memberi uang ke pengemis,” jelas Mahyuddin.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.