Terkini.id, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) protes kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dikabarkan sebelumnya sebesar Rp37.749 kini menjadi Rp225.667.
Selanjutnya pihak Apindo menjelaskan bahwa kebijakan Anies tersebut sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ihwal kenaikan UMP 2022.
Kemudian, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman juga mengatakan revisi kenaikan UMP ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun, menurutnya perubahan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan,” kata Nurjaman, Sabtu 18 Desember 2021.
Seperti yang dilansi dari CNN Indonesia bahwa sebelumnya Anies merevisi kenaikan UMP tahun 2022 menjadi sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan kenaikan ini, UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
- APINDO: Instrumen Global Pekerja Platform Harus Adaptif, Realistis, dan Mendukung UMKM Serta Ekonomi Digital Nasional
- Program Terang Berkah Ramadan, PLN UID Sulselrabar Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah
- Apindo Gelar Amaliah Ramadan, Sekda Sulsel Puji Kontribusi untuk Ekonomi dan Sosial
- APINDO Sulsel Kirim 25 Delegasi di Munas Apindo Nasional, Intip Usulan Programnya
- Gebyar Ramadan APINDO, Semen Tonasa Bantu 200 Anak Penghuni Panti Asuhan dan Dukung Puluhan UMKM
Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.
Terkait hal tersebut, Nurjaman kembali menegaskan bahwa kebijakan Anies tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih kebijakan ini dikeluarkan setelah tanggal 21 November 2021.
“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi,” ujar Nurjaman.
“Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau enggak ada salah kenapa mesti direvisi,” imbuhnya.
Nurjaman melanjutkan, Apindo bakal menempuh jalur hukum demi memprotes kebijakan Anies tersebut.
Apindo berencana menggugat perubahan UMP DKI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
