Terkini, Gowa – Proses penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
DPRD Kabupaten Gowa mengundang tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk memberikan keterangan ahli dalam rangka memperkuat kajian terhadap sejumlah objek penyelidikan yang sedang berjalan.
Ketiga akademisi yang diundang yakni Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA. sebagai pakar hukum pidana, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. sebagai pakar hukum administrasi negara, dan Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai pakar hukum tata negara.
Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Gowa Nomor 174.4/477/DPRD yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E..
Pemanggilan para ahli merupakan bagian dari pelaksanaan penyelidikan Pansus Hak Angket yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 15/VI/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
- Herman Kajang: Jangan Biarkan Nama Kajang Tercoreng oleh Ulah Segelintir Orang
- Tandai 51 Tahun Perjalanan, Sompo Insurance Gelar Festival Seni Budaya dan Kesehatan
- Living Lab Ekonomi Sirkular: Kemitraan Universitas Negeri Makassar dan TPS3R Karebosi Didukung oleh Program Bestari Saintek 2026
- Bank Sulselbar Kembali Bersinar, Boyong Dua Penghargaan Banking Customer Experience 2026
Terdapat tiga objek yang menjadi fokus penyelidikan Pansus, yakni dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pembatalan program beasiswa S-3 (doktoral) atas nama Sdri. Risqila, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah/janji jabatan Bupati Gowa yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketiga pakar hukum tersebut dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan kehadiran para akademisi diharapkan dapat memberikan pandangan hukum yang objektif dan komprehensif sesuai bidang keahlian masing-masing, sehingga menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Kami mengundang para akademisi agar Pansus memperoleh pandangan yang objektif dari perspektif hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. Keterangan para ahli ini diharapkan menjadi referensi yang kuat dalam proses penyelidikan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Hasrul Abdul Rajab.
Hasrul menambahkan, DPRD berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Hak Angket secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam surat undangan kepada para ahli.
“Kehadiran dan pandangan akademik Bapak/Ibu sangat kami harapkan guna memberikan penjelasan, pendapat, dan analisis keilmuan yang objektif sesuai bidang keahlian masing-masing sebagai bahan pertimbangan Panitia Khusus dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
