Asyik! Klaim JHT Kini Tidak Harus Berusia 56 Tahun

Asyik! Klaim JHT Kini Tidak Harus Berusia 56 Tahun

R
Afsal Muhammad
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pencairan program Jaminan Hari Tua atau JHT kini bisa dilakukan sebelum berusia 56 tahun. Hal ini diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru pelaksanaan program JHT.

Aturan revisi tersebut diterbitkan dengan tujuan menyederhanakan serta memudahkan ketika proses klaim manfaat JHT. Dalam aturan baru tersebut, pencairan JHT tidak harus menunggu usia 56 tahun atau masa pensiun. 

Kebijakan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022. Aturan tersebut merupakan revisi Permenaker 2/2022. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu diterbitkan sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Ida menjelaskan, Permenaker baru itu adalah tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta aturan lama disederhanakan karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, terbitnya aturan ini juga merupakan wujud bahwa pemerintah memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menginginkan perlunya penyederhanaan serta kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. 

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” ujar Menaker Ida dikutip Sindonews.com, Jumat 29 April 2022.

“Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” sambung Ida. 

Terbtinya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, kata dia, menjadikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berlaku lagi. 

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tutup dia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.