Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Tempat Wisata Hingga Kapasitas Bioskop Jadi 70 Persen

Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Tempat Wisata Hingga Kapasitas Bioskop Jadi 70 Persen

Dias
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan PPKM seiring dengan membaiknya situasi pandemi saat ini. Memberikan penyesuaian aktivitas masyarakat. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah aturan yang disesuaikan seiring perkembangan Covid-19 yang terus membaik.

“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini,” kata Luhut dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari detikcom, Selasa, 19 Oktober 2021. 

Berikut daftar penyesuaian aktivitas PPKM kali ini yang dilansir dari detikcom. 

1. Tempat bermain dalam mal boleh dibuka

Baca Juga

Luhut mengatakan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka di daerah PPKM level 2. Akan tetapi harus ada aturan yang harus dipenuhi.

“Kami mensyaratkan untuk tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” kata Luhut.

2. Kapasitas bioskop jadi 70 persen

Pemerintah juga menyesuaikan kapasitas untuk bioskop. Pada daerah PPKM level 2 dan 1, kapasitas bioskop menjadi 70 persen.

“Kapasitas bioskop untuk level 1 dan 2 bisa dinaikkan menjadi 70%, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop untuk level 1 dan 2,” ujar Luhut.

3. Aturan sopir angkutan logistik

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bagi sopir angkutan logistik telah divaksin Corona dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.