Aturan JHT Sudah Direstui Presiden, Dokter Eva Sentil Pemerintah: Kok Tidak Ada yang Peduli Rakyat Kecil?

Aturan JHT Sudah Direstui Presiden, Dokter Eva Sentil Pemerintah: Kok Tidak Ada yang Peduli Rakyat Kecil?

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dokter Eva Sri Diana Chaniago turut menanggapi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru akan dicairkan setelah berusia 56 tahun. Menurut pengakuan Kemenaker, Aturan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Pernyataan ini lantaran membuat Dokter Eva geram dan menyayangkan sikap pemerintah yang seolah tidak peduli dengan rakyat kecil.

Dalam sebuah cuitannya, Dokter Eva menyentil kebijakan yang tidak pro rakyat kecil, menurutnya kebijakan ini seharusnya melibatkan Buruh sebelum di sahkan.

“Bu..itu uang kami rakyat kecil, uang itu mempengaruhi nasib kami…bukan beliau Harusnya nanyanya ke kami kan Bu ? Sedih..Kok nda ada yg peduli rakyat kecil ya”, tulis Dokter Eva, dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadi Dokter Eva @__sridiana_3va, Kamis 17 Februari 2022.

Aturan JHT Sudah Direstui Presiden, Dokter Eva Sentil Pemerintah: Kok Tidak Ada yang Peduli Rakyat Kecil?
Screenshot cuitan Dokter Eva (Twitter).

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenaker telah membuat aturan mengenai JHT dicairkan pada usia 56 tahun, aturan itu tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Aturan dalam Permenaker menyebutkan jika pencairan dana JHT 100% hanya bisa dicairak ketika berusia 56 tahun, bahkan Buruh yang terkena imbas PHK tetap mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri.

“Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok. Ini sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kok”, kata Indah, dikutip dari laman Wartaekonomi, Kamis 17 Februari 2022.

Indah dengan tegas mengatakan jika aturan ini telah melalui banyak rangkaian sebelum disahkan. 

“Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Sekretariat Kabinet, Kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya ini,” kata Indah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.