Aturan Mudik Wajib Booster, Warganet: Menjelang Hari Besar Umat Muslim, Rezim Selalu Heboh dengan Serangan Covid-19 Varian Baru, Ada Apa?

Aturan Mudik Wajib Booster, Warganet: Menjelang Hari Besar Umat Muslim, Rezim Selalu Heboh dengan Serangan Covid-19 Varian Baru, Ada Apa?

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang cukup menuai protes. Presiden serta wakilnya menjadikan booster sebagai sebagai syarat untuk mudik.
 
Ditambah pernyataan Luhut Binsar Panjaitan terkait diperbolehkannya umat muslim untuk melaksanakan salat Teraweh asal menggunakan masker dan telah menjalani booster.
 
Adanya pernyataan dari para petinggi negara demikian menjadikan Tagar Tolak Booster Syarat Mudik trending di Twitter.
 
Sebagian besar warganet mengecam kebijakan tersebut yang dinilai terlalu menyudutkan aktivitas umat muslim hingga tak sedikit yang membandingkan dengan fenomena lain seperti kerumunan Mandalika MotoGP, kerumunan antri minyak goreng, dan lain sebagainya.
 
“Kenapa menjelang hari hari suci dan Hari Raya umat Islam, rezim selalu heboh dengan statement serangan virus C-19 varian baru? Agar bisa menghalangi umat beribadah di masjid? Agar bisa menghalangi umat Islam mudik, silaturahim dengan ortu dan kerabat?” tulis akun @Kimberley20101.
 
“Apa ada pejabat yg ngomong harus patuh prokes saat berkerumun antri minyak dan di sirkuit Mandalika? Tak ada boy!” tulis akun lain @RizkiAsihan. 
 
Padahal di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mencabut kebijakan jarak sosial dan memakai masker di luar ruangan terkait pencegahan penularan Covid-19 sejak Sabtu, 5 Maret 2022.
 
Pencabutan kebijakan juga berlaku di Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid Kerajaan.
 
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pendatang untuk memberikan hasil tes PCR dan menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negaranya. Meski begitu, semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan apa pun diharuskan untuk memiliki asuransi yang mencakup biaya perawatan penggunanya dari infeksi virus corona.
Kementerian Agama (Kemenag) Terkait kebijakan Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilaihal itu akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
 
Pihaknya berharap, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
 
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,” ujar Hilman dilansir dari laman Kompas pada Minggu, 6 Maret 2022. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.