Satgas Covid 19: Sudah Booster Boleh Mudik Tanpa PCR, Vaksin Kedua dan Komorbid Wajib Tes Covid-19

Satgas Covid 19: Sudah Booster Boleh Mudik Tanpa PCR, Vaksin Kedua dan Komorbid Wajib Tes Covid-19

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dengan pertimbangan dari Presiden Jokowi, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyebutkan SE ini akan mulai berlaku pada Sabtu 2 April 2022.

Pemerintah memberikan persyaratan untuk para calon pemudik 2022 dengan ketentuan bahwa masyarakat yang sudah melakukan booster diperbolehkan untuk tidak melakukan Tes Antigen dan/atau Tes PCR ketika melakukan mudik lebaran.

Sedangkan ketetapan untuk mereka yang hanya vaksin dua kali masih diwajibkan untuk melakukan Tes PCR (3X24 jam) dan/atau Tes Antigen (1X24 jam).

Dikeluarkannya ketentuan tersebut sebagai bentuk kepercayaan dari pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang sudah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” ujar Suharyanto dikutip dari pikiran rakyat, Minggu 3 April 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan SE dikeluarkan oleh pemerintah ini didasari dengan survey prediksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan.

Baru-baru ini Kementerian Perhubungan memprediksikan sekitar 79 juta orang akan mudik pada lebaran tahun 2022 ini.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Wiku, dilansir pikiran rakyat dari antara, Minggu 3 April 2022.

Sedangkan bagi mereka yang tidak pernah vaksin (penderita Komorbid), harus membawa hasil Tes PCR dan/atau Antigen beserta surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah bahwa belum atau tidak bisa divaksin.

Untuk anak kecil yang berusia dibawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 dengan persyaratan harus didampingi dengan pendamping yang juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Sedangkan untuk anak berusia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 yang kedua tidak perlu Tes Antigen dan Tes PCR. Mereka hanya perlu membawa atau menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.