Ayah Taqy Malik Dituding Lakukan Seks Menyimpang yang Dilarang Agama, Istri Menderita Luka di Belakang
Komentar

Ayah Taqy Malik Dituding Lakukan Seks Menyimpang yang Dilarang Agama, Istri Menderita Luka di Belakang

Komentar

Terkini.id, JakartaMansyardin Malik, ayah Taqy Malik pengusaha muda, diterpa tudingan terkait penyimpangan seksual. Kelainan seksual itu membuat menderita istrinya yang baru dinikahi saat Idul Adha, Marlina Octoria.

Dugaan kelainan seksual Mansyardin terhadap istrinya itu kini pun disorot Komnas Perempuan.

Sebelumnya, seks menyimpang Mansyardin Malik pada organ yang tidak biasa diakui langsung oleh Marlina Octoria saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 12 September 2021. Dia mengungkap itu didampingi oleh kuasa hukum Eri Kartanegara.

Awalnya Eri mengungkap adanya kerusakan pada organ Marlina berdasarkan hasil visum. Dia menutuskan kerusakan hingga stadium 4.

“Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4,” ujar Eri Kartanegara dikutip dari detikcom.

Baca Juga

Kemudian, Marlina mengakui bahwa kerusakan tersebut terjadi setelah dia diminta memenuhi keinginan penyimpangan seks Mansyardin Malik sebanyak 6 kali. Saat itu ia mengaku sedang datang bulan.

“Saya sudah menolak, bilang saya nggak mau, tapi dia bilang di agama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, dia memaksakan itu ke saya,” kata Marlina Octoria.

Sementara itu, kakak Marlina, Yohanes Steven dan Fanca, Marlina diminta untuk melakukan hubungan seksual melalui organ yang tidak biasa. Permintaan itu diajukan tidak sampai 2 bulan setelah menikah.

“Nggak sampai dua bulan (menikah) adik saya ini cerita, saat menstruasi ada dugaan ada penyimpangan seksual yang tidak diajarkan oleh agama, yang diharamkan oleh agama dia lakukan dengan dalih banyak kok ulama yang bilang ini halal,” kata sang kakak.

Fanca menyebut Marlina Octoria sempat memutuskan kabur dari rumah Mansyardin Malik. Ia langsung kembali ke rumah di Depok demi bertemu dengan sang kakak dan menceritakan semua perbuatan Mansyardin Malik.

“Adik saya ngobrol sama saya, nangis-nangis pas lagi haid, katanya maunya pulang ke Depok. Mungkin itu aja yang bisa saya jelasin, bahwa di sini ada dugaan penyimpangan seks di luar normal,” ungkap Fanca, dalam kesempatan yang sama.

Fanca pun mengaku sedih dan emosi mendengar kabar tersebut. Dia menegaskan hal tersebut dilarang oleh agama.

“Di agama jelas dilarang itu, jelas saya marah, di sini saya marah tapi adik saya meredam. Jadi insyaallah dari tim kuasa hukum yang akan bertindak selanjutnya,” pungkas Fanca.

Simak tanggapan Komnas Perempuan selengkapnya di halaman berikutnya.

Perbuatan Ayah Taqy Malik PKDRT

Pemaksaan seks menyimpang yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik terhadap Marlina Octoria ternyata masuk lingkup UU PKDRT. Komnas Perempuan menyebut UU PKDRT berlaku meski status istri merupakan siri.

“Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya.

Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin 13 September 2021.

Penyimpangan Seksual oleh Istri Sirinya
Meski begitu, Siti menyebut kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri merupakan delik aduan. Artinya itu baru masuk tindak pidana jika pihak yang dirugikan, dalam hal ini Marlina Octoria, melaporkan suaminya ke polisi.

“Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk kekerasan seksual dalam relasi suami istri, Catahu Komnas Perempuan setiap tahun mencatatnya sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pada 2018 tercatat 195 kasus, pada 2019 tercatat 100 kasus, dan pada 2020 tercatat 57 kasus.

Selain itu, dia mengingatkan soal pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan. Hal ini penting agar bisa melakukan gugatan cerai segera jika ada ada kekerasan dalam rumah tangga.

“Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan. Agar ketika istri akan mengakhiri perkawinannya dapat segera dilakukan melalui gugat cerai dan tidak menggantungkan kepada suami untuk menjatuhkan talak. Jika perceraian yang diinginkan korban, korban dapat terlebih dahulu melakukan isbat nikah di pengadilan agama tempat tinggalnya,” tuturnya.

Ayah Taqy Malik Bantah Tudingan Seks Menyimpang Terhadap Marlina

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik akhirnya buka suara lewat pengacaranya. Mansyardin lewat pengacaranya membantah tuduhan itu. Dia justru merasa bingung ketika dituduh melakukan penyimpangan.

“Nggak, nggak (benar). Iya (membantah),” tegas pengacara ayah Taqy Malik, Halim Darmawan.

Tak berhenti sampai di situ, sosok Marlina juga diungkap oleh pihak Masyardin. Marlina disebut pihak ayah Taqy Malik adalah seorang model dewasa.

Menurut Halim Darmawan masalah ini jadi sorotan karena ayah Taqy Malik merupakan sosok yang dikenal memahami agama dan Marlina adalah seorang foto model dewasa.

“Ya hidup normal-normal saja, kemudian dia juga tokoh agama ya dan dia juga nikahnya secara agama juga kan. Sehingga mungkin percekcokan berkelanjutan ya biasalah manusia kan kalau tidak ada yang meredam, menyadari, akhirnya berperang kan, berakhirlah pisah rumah tangga kan gitu,” kata Halim Darmawan

“Cuman kan dari satu sisi public figure, (Marlina) foto model dewasa juga, ini (ayah Taqy Malik) tokoh agama,” ungkapnya.