Babak Baru Kasus Penculikan Driver Online, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Babak Baru Kasus Penculikan Driver Online, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

HZ
Isak Pasabuan
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kasus penculikan salah seorang driver taksi online di Makassar yang dianiaya lalu dibuang di perbatasan Provinsi Gorontalo dalam keadaan tanpa busana memasuki babak baru. 

Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh tim Penyidik Polrestabes ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk diteliti.

“Berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa untuk diteliti. Kalau sudah P21 maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan,” Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, saat diwawancara, Senin 20 September 2021.

Awalnya, kasus ini mulai terbongkar usai diviralkan seseorang lewat media sosial. Polisi yang mengetahuinya kejadian itu langsung mengamankan dan mengintrogasi korban inisial AR (34 tahun). 

Tak berselang lama, tujuh diduga pelaku langsung diamankan di lokasi berbeda, dua orang di Jakarta, satu orang di Bogor, satu orang di Bandung, dan tiga orang diamankan di Gowa dan Makassar.

Masing-masing bernama Aziz alias Cici (53), Abdul alias Nikko (41), Harun (48). Kemudian, Mahadita Prionggoro alias Adit (37), Mahendra Adi Saputra (29), Abu Darda Deot (41) dan seorang wanita bernama Nikita Apriani (30).

Dari hasil interogasi Polisi terhadap salah satu pelaku yakni Nikita yang sekaligus otak dari penculikan itu mengaku nekad melancarkan aksinya karena sakit hati dengan istri korban yang mendatangi rumahnya dan memaki-maki dirinya. 

“Korban dan pelaku berhubungan asmara kurang lebih satu tahun. Setelah melakukan hubungan asmara terjadi cekcok antara isteri korban (AR) dan tersangka ini,” Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman dalam jumpa pers, Senin 30 Agustus 2021 lalu.

Nikita yang tidak terima perlakuan AR dan isterinya disebut langsung merencanakan penculikan dan penganiayaan. Nikita merekrut enam orang rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut dengan peran masing-masing.

“Tersangka (Nikita) sakit hati lalu meminta dan merekrut temannya di Jakarta dan di Makassar,” ujarnya.

Nikita yang disebut sebagai otak dari penculikan dan penganiayaan ini juga mengucurkan dana sekitar Rp 70 juta untuk membiayai pelaku lainnya.

“Yang satu sudah jelas, NA ini sebagai otak atau aktor intelektualnya karena sakit hati. NA memeberi upah Rp 70 juta kepada tersangka enam orang lainnya. Rp 40 juta yang di Makassar dan Rp 30 juta untuk pelaku di Jakarta,” jelas Kompol Jamal.

Adapun para tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan (2) tentang Pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan dan atau menyuruh melakukan kejahatan atau turut serta melakukan kejahatan , dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.