Bahar bin Smith Didatangi Polda, Mas Piyu: Denny Siregar kok Gak Didatangi Rumahnya? Sampai Sekarang Tak Tersentuh

Bahar bin Smith Didatangi Polda, Mas Piyu: Denny Siregar kok Gak Didatangi Rumahnya? Sampai Sekarang Tak Tersentuh

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Mas Piyu menanggapi soal penceramah, Bahar bin Smith yang didatangi Polda Jabar sebagai tindak lanjut dari pelaporan atas dugaan ujaran kebencian beberapa waktu yang lalu.

Mas Piyu menyinggung mengapa polisi tak melakukan hal yang sama kepada pegiat media sosial, Denny Siregar yang telah cukup lama dilaporkan.

Ia menilai bahwa Host Cokro TV dan 2045 TV tersebut tidak tersentuh hingga saat ini.

“Si Denny Siregar kok gak didatangi rumahnya?” kata Mas Piyu melalui akun Twitter pribadinya Rabu, 29 Desember 2021.

“Sudah dilaporkan, pelapor sudah diperiksa, katanya kasus dilimpahkan ke Polda Jabar. Sampai sekarang si Denny tak tersentuh. Katanya sudah dipanggil dan gak datang. Kok gak didatangi ke rmhnya? Gmn Pak Jenderal Listyo Sigit?” lanjutnya.

Baca Juga

Dalam cuitannya yang lain, Mas Piyu menyebut bahwa Polda Jabar mendatangi rumah Bahar bin Smith untuk menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Sebelumnya, memang beredar video pihak Polda Jabar yang mendatangi dan mengobrol dengan Bahar bin Smith.

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya telah dilaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.

“Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA,” ujar Zulpan pada Senin, 20 Desember 2021, dilansir dari Kompas.

Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam beberapa waktu terakhir, video Bahar bin Smith viral di media sosial.

Salah satunya terkait sindirannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman terkait baliho dan bencana erupsi Semeru.

Selain itu, ada pula video Bahar Smith yang mengancam untuk menghabisi pengkhianat pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.