Terkini.id, Jakarta – Mantan politisi Demokrat, FH alias Ferdinand Hutahaean, baru-baru ini menanggapi pelaporan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke polisi.
Sebagai informasi, baik Bahar maupun Eggi dilaporkan ke pihak berwajib, yaitu karena keduanya dianggap menyampaikan ujaran kebencian.
Nah, menurut Ferdinand, pelaporan tersebut merupakan langkah yang tepat dan bahkan telah memenuhi unsur pidana sehingga ia mendesak kepolisian agar segera memprosesnya.
Menurutnya, kalimat Bahar Smith seolah memelintir fakta terkait tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
“Seolah-olah polisi melakukan penyiksaan terhadap korban, padahal tidak,” ujar Ferdinand, dikutip terkini.id dari JPNN pada Selasa, 21 Desember 2021.
Kedua, lanjutnta, narasi yang dibangun Bahar Smith belakangan ini, baik terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Megawati, dan Ahok adalah bentuk provokasi untuk menciptakan perpecahan, bahkan cenderung mengadu domba sesama anak bangsa.
“Provokasi-provokasi seperti ini harus dihentikan dengan cara memproses hukum Bahar Smitih,” sambungnya.
“Kalau dibiarkan terus-menerus, saya khawatir (akan terjadi) perpecahan di negeri ini.”
Di sisi lain, ia juga menilai alasan pelaporan terhadap Eggi Sudjana juga udah tepat karena Ferdinand menilai bahwasanya Eggi memang kerap membuat pernyataan yang mendiskreditkan, bahkan cenderung berbau SARA terhadap Jenderal Dudung.
“Saya pikir ini harus ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kami juga mendesak pihak polisi untuk memproses laporan ini karena sudah menciptakan keresahan di tengah publik,” tandas Ferdinand Hutahaean.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Adapun laporan terhadap Bahar Smith dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember 2021, yang juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
