Terkini.id, Jakarta – Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS PII) kembali menggelar Rapat Rutin dan buka puasa bersama yang diadakan hari Jumat lalu di Kantor Sekretariat Persatuan Insinyur Indonesia, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua BKS PII Dr. Ir. Bambang Goeritno didampingi oleh Sekretaris Ir. Kayan Sutrisna.
Rapat rutin ini diadakan untuk membahas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2014 mengatur profesi keinsinyuran. Dr. Ir.
Hermanto Dardak menjadi narasumber memaparkan isi dari PP ini dan sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk bertanya dan berpendapat.
Ir. Hermanto yang juga merupakan mantan Ketua Umum PII Periode 2015-2018 membahas PP pasal demi pasal.
- Usung Tema Re-Industrialisasi Kunci Indonesia Emas 2045, Ketum PII Ilham Habibie Lantik Pengurus Periode 2024-2027
- PII Selenggarakan Konvensi Nasional Badan Kejuruan Informatika ke-2 di Jakarta
- PII dan EA Gelar Penandatanganan MRA Atas Professional Engineering Services
- Berkunjung ke Makassar, AER Commissioner: Indonesia Melalui PII Sudah Meregistrasi 2 Ribu Insinyur
- HUT ke-71, PII Luncurkan Unit Usaha Koperasi Multi Pihak Insinyur Indonesia

Dr. Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan PP ini untuk berpraktek keinsinyuran Insinyur wajib memiliki surat tanda registrasi Insinyur (STRI) dalam artian Insinyur yang berSTRI akan bertanggung jawab pada produk keinsinyuran yang dihasilkan.
Untuk mendapatkan STRI wajib melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur (LSKI).
STRI berlaku selama 5 tahun dan selama memegang surat registrasi ini Insinyur diwajibkan melakukan pelaporan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) yang dilakukan setiap tahunnya.
Dr. Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan PP ini untuk berpraktek keinsinyuran Insinyur wajib memiliki surat tanda registrasi Insinyur (STRI) dalam artian Insinyur yang berSTRI akan bertanggung jawab pada produk keinsinyuran yang dihasilkan.
Untuk mendapatkan STRI wajib melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur (LSKI). STRI berlaku selama 5 tahun dan selama memegang surat registrasi ini Insinyur diwajibkan melakukan pelaporan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) yang dilakukan setiap tahunnya.
PP keinsinyuran ini juga mengatur tentang Insinyur asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi Insinyur atau sertifikat kompetensi Insinyur yang diakui hokum negaranya atau uji kompetensi melalui LSKI untuk mendapatkan STRI dari PII.
Insinyur asing sesuai PP wajib melakukan pelaporan terkait transfer pengetahuan dan teknologi kepada Insinyur nasional pendamping Insinyur asing tadi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
