Bahas UU ITE, Nikita Mirzani Tidak Setuju Tersangka yang Minta Maaf Tidak Ditahan

Bahas UU ITE, Nikita Mirzani Tidak Setuju Tersangka yang Minta Maaf Tidak Ditahan

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta –Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) kembali berdialog dengan beberapa pihak pelapor dan terlapor kasus terkait pada Selasa, 2 Maret 2021. Dialog tersebut dilakukan untuk mendengar masukan dari pihak pelapor maupun terlapor yang pernah terlibat kasus UU ITE.

Nikita Mirzani menjadi salah pihak pelapor yang dimintai pendapatnya dalam dialog tersebut.

Dalam dialog itu, Nikita sempat menyampaikan sedikit curahan hatinya terkait perilaku warganet di Indonesia yang sering memberikan komentar-komentar jahat.

“Apalagi yang kita tahu, di Indonesia ini kan, netizen-nya memang mulutnya jahat-jahat yah di sosial media gitu kan. Suka mem-bully, suka menge-judge orang, terus mengintervensi. Oh banyak sekali yang bikin orang jadi drop dan akhirnya nggak kuat,” ujar Nikita, dikutip dari video yang diunggah Kartika Putri di instagram story-nya, @kartikaputriworld.

Selain itu, Nikita juga menyampaikan masukannya terkait UU ITE bahwa jika seseorang yang melanggar sudah mengunggah muka dan nama lengkap, maka kasusnya sudah harus segera diproses.

Baca Juga

“Pemasukan saya, yang penting UU ITE itu jelas. Ketika sudah memposting muka atau nama lengkap, itu harus segera diproses,” jawab Nikita terkait pertanyaan dari Tim Kajian, dikutip dari video yang diunggahnya di instagram @nikitamirzanimawardi_172

“Kenapa? Biar tidak menjadi tumpeng tindih nih, Pak. Kalau nggak diproses, semua orang bisa melakukan hal apa aja yang nggak enak di sosial media,” lanjutnya.

Nikita juga menyampaikan bahwa hal tersebut harus segera diproses agar orang yang melakukan mendapat ganjaran dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Supaya bisa menjadi ganjaran untuk mereka untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi gitu,” jelasnya.

Nikita juga menanggapi terkait keputusan yang telah dikeluarkan Kapolri melalui surat edaran bahwa pelaku yang minta maaf tidak akan ditahan.

Nikita menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan hal tersebut karena bisa menyebabkan semua orang dapat berbuat buruk dan dengan gampang minta maaf setelahnya tanpa ada ganjaran.

“Cuman kalau misalkan dibilang UU ITE ternyata kalau sudah minta maaf masalahnya selesai sih, saya sih sangat tidak setuju yah, gitu. Karena nanti semua orang bisa melakukan hal itu, nanti gampang aja, tinggal minta maaf aja selesai masalahnya,” jelas Nikita.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.