Terkini.id, Jakarta – Guspardi Gaus anggota Komisi II DPR RI mengkritik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang melontarkan penyataaan menginginkan penundaan Pilpres 2024.
“Pernyataan tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum,” kata Guspardi Gaus.
Politikus PAN Guspardi menilai pernyataan Bahlil tersebut lari dari semangat refomasi dan melawan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Dia menyebut UUD 1945 Pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
Kemudian, lanjut kata Guspardi Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.
- Bawaslu dan Media Berperan Wujudkan Pemilu Damai
- Anggota DPR RI: Revisi UU ASN Beri Jaminan kepada 2,3 Juta Tenaga Honorer
- Anggota DPR RI Desak MenPAN-RB Cabut Surat Penghapusan Honorer
- Anggota DPR Guspardi Tegaskan Tidak Pernah Ada Pembahasan Penundaan Pemilu di Komisi II
- Rendang Babi Dikecam, Warganet: Hanya di Indonesia Makanan juga Beragama!
“Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD,” ujar Guspardi.
Politikus PAN ini menilai pelaksanaan pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan dia tidak memahami tentang konstitusi yakni UUD 1945.
“Pasalnya, Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi,” ungkap anggota Baleg DPR RI ini. Dilansir dari Jpnn. Rabu, 12 Januari 2022.
Legislator asal Sumatera Barat mengingatkan agar Bahlil jangan menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.
Dalam konstitusi, kata dia, tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden.
Guspardi juga menyarankan kepada Bahlil untuk fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri investasi /kepala BKPM sesuai tupoksinya sebagaimana yang ditugaskan oleh presiden Jokowi.
Misalnya, menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.
“Saat ini yang amat dibutuhkan dunia usaha itu adalah soal jaminan keamanan dan kondusivitas iklim berusaha sehingga pelaku usaha yang sudah terjembab dan babak belur akibat adanya pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu, bisa bangkit dari keterpurukan,” pungkas Guspardi Gaus.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
