Terkini.id, Jakarta – Bakal selipkan pasal sanksi pidana, pemprov DKI akan revisi perda penanganan Covid-19. Melonjaknya kasus penularan virus corona atau Covid-19 di Tanah Air, khususnya di DKI Jakarta, Pemprov dikabarkan bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan Covid-19. Dikabarkan, Pemprov juga akan segera mengimplementasikannya dalam waktu dekat. Nantinya, akan ada pasal pidana bagi yang melanggar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria berharap dapat melakukan kerja sama dengan DPRD DKI Jakarta agar dapat merevisi Perda tentang penanganan Covid-19.
“Ya, Perda kita berharap kerja sama yang baik dengan DPRD DKI agar bisa merevisi Perda penanganan Covid-19 agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar,” terang Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Kendati demikian, seperti dilansir dari kumparancom, Kamis 15 Juli 2021, Riza memang belum mengungkapkan lebih detail sampai mana proses pengajuan revisi Perda saat ini. Pasalnya, perlu proses panjang guna merevisi sebuah Perda, yang beda halnya ketimbang Pergub.
“Ya sudah diproses,” imbuh Riza.
Hingga saat ini, DKI Jakarta sendiri masih mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Coronavirus Disease Tahun 2019. Sejauh ini, hanya ada pasal soal sanksi berupa denda bagi para pelanggar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
