Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) tentang kasus kerumunan Petamburan yang dilakukan oleh terdakwa Rizieq Shihab di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam putusan PN Jaktim tersebut, pentolan eks Front Pembela Islam (FPI) tersebut divonis penjara selama 8 bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” dikutip dari salinan putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung via pikiran rakyat, Kamis, 5 Agustus 2021.
Penguatan putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, Rabu, 4 Agustus 2021 kemarin.
Dengan begitu, terdakwa Rizieq Shihab akan secara otomatis ditahan dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
- Akun Manowar Sindir Habib Rizieq: Jelang Pilpres 2024, Pedagang Agama Mulai Pasang Umpan
- Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Kumat: Nabi Digadaikan Seakan Dia Mewakili Nabi
- Tanggapi Habib Rizieq Shihab, Warganet Ini Juga Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah, Ini Pesannya!
- Gakkum Sulawesi: HRS, Direktur Tambang Batu Ilegal di Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Syahganda Nainggolan: HRS Dikeluarkan Guna Merespons Rilis Kemenlu AS
“Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.
“Oleh karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kumulasi dakwaan kelima, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan kelima tersebut,” putusnya.
Adapun hakim meyakini bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 5 Ayat 1 KUHP.
Kendati demikian, putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada Rizieq dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut agar Rizieq dipenjara selama dua tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
