Bank Sulselbar Berkomitmen Bebas Gratifikasi Hari Raya

Bank Sulselbar Berkomitmen Bebas Gratifikasi Hari Raya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Makassar – Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atau Bank Sulselbar berkomitmen untuk mendukung upaya bebas dari berbagai bentuk gratifikasi. 

Sehingga penting setiap perusahaan perlu untuk terus menjaga dan menjunjung kode etik dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.

Sebagai bentuk komitmennya, Bank Sulselbar senantiasa menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi setiap pengambilan keputusan, kebijakan perusahaan, penutupan suatu pertanggungan, dan sebagainya melalui komitmen seluruh jajaran Direksi dan Pegawai untuk tidak menerima ataupun meminta hadiah maupun bingkisan dalam bentuk apapun dari seluruh stakeholder.
 
Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggriani Utina mengatakan bahwa gratifikasi bisa menjerat siapa saja dan mungkin terjadi di berbagai kegiatan seperti momen keagamaan, adat istiadat, dan sebagainya. 

“Untuk menjaga dan meningkatkan budaya anti-gratifikasi, kami menerapkan berbagai metode. Seperti sosialisasi melalui berbagai media mengenai seluruh insan Bank Sulselbar yang tidak menerima dan meminta pemberian hadiah dalam bentuk apapun dalam momentum apa saja,”ujar Dian.

“Kemudian pembuatan pernyataan kode etik dan anti fraud yang ditandatangani oleh seluruh pegawai setiap tahun, dan himbauan atau reminder di sela berbagai kesempatan atau pertemuan untuk menghindari yang namanya gratifikasi,”lanjut Dian.

Baca Juga

Menurut Dian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) dan program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terus dilakukan terutama pada aktifitas perkreditan dan pengadaan dan tidak hanya berlaku untuk pegawai internal saja melainkan rekanan. 

“Seperti adanya pakta integritas yang membuat transaksi bisnis dengan mitra keuangan selalu mengedepankan kehati-hatian, tidak mengandung benturan kepentingan atau di bawah tekanan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”imbuhnya.

Adapun pegawai yang ditemukan menerima gratifikasi kata Dian, langsung mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rekanan atau mitra yang memberikan gratifikasi masuk pada catatan hitam perusahaan. 

Peran atau fungsi Direktur Kepatuhan beserta seluruh divisi terkait tidak hanya memberikan dan menjalankan program saja namun juga ada pengawasan secara konsisten di dalamnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.