Terkini.id, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan sosialisasi kepatuhan wajib pajak kepada pengusaha hotel di Kota Makassar.
“Mengimbau kepada wajib pungut pajak hotel untuk tidak lagi menunggak pajak,” ungkap Kasubdit Pajak Hotel Air Bawah Tanah Bapenda Kota Makassar, Harryman, Kamis 20 Februari 2020.
Harryman mengatakan, tahun lalu ada beberapa hotel yang tidak taat bayar pajak dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sehingga harus diingatkan lagi ke pengusaha untuk melaksanakan kewajiban. Tidak lagi menunggak pajak.
Hukuman perdata maupun pidana bisa saja mengancam para wajib pajak hotel yang membandel. Olehnya itu, pengusaha hotel diminta untuk hati-hati dalam melaporkan pajaknya.
- BMKG Peringatkan Angin Kencang Senin 14 September 2026, Sulawesi Selatan Masuk Daftar
- Jeneponto Ke Semifinal, Dukungan Bupati di Tribun Bakar Semangat Laskar Turatea Tumbangkan Palopo
- Antrean BBM Mengganggu Mobilitas Warga, Wali Kota Makassar Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan
- 135 Modifikator Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros
- Husniah Talenrang Tidak Muncul di Acara Kumpul Keluarga, Adik Kandung: Makan Bersama Keluarga Asli
“Wajib pajak harus hati-hati, jangan pungutnya sepuluh tapi yang dilaporkan sembilan. Itu bisa jadi masalah karena hak pemerintah ada di dalam,” tegasnya.
Harryman juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak. Sebab, realisasi pajak hotel tahun lalu mencapai Rp 120 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dia berharap agar kepatuhan wajib pajak khusunya wajib pungut pajak hotel semakin meningkat. Apalagi, pajak hotel merupakan salah satu dari 11 jenis pajak yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
