Terkini.id, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan sosialisasi kepatuhan wajib pajak kepada pengusaha hotel di Kota Makassar.
“Mengimbau kepada wajib pungut pajak hotel untuk tidak lagi menunggak pajak,” ungkap Kasubdit Pajak Hotel Air Bawah Tanah Bapenda Kota Makassar, Harryman, Kamis 20 Februari 2020.
Harryman mengatakan, tahun lalu ada beberapa hotel yang tidak taat bayar pajak dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sehingga harus diingatkan lagi ke pengusaha untuk melaksanakan kewajiban. Tidak lagi menunggak pajak.
Hukuman perdata maupun pidana bisa saja mengancam para wajib pajak hotel yang membandel. Olehnya itu, pengusaha hotel diminta untuk hati-hati dalam melaporkan pajaknya.
- APINDO Gandeng Pemkab Barru Promosikan Investasi dan UMKM di Rakerkonas 2026
- Strategi Human Capital Berbasis AI Antar BNI Raih Penghargaan LinkedIn
- Jelang RAKERKONAS APINDO 2026, Bulukumba Siap Tampilkan Potensi Investasi dan UMKM
- Travel Umrah Sulsel Protes Kenaikan Tiket Lion Air, Kerja Sama Dihentikan Sementara
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
“Wajib pajak harus hati-hati, jangan pungutnya sepuluh tapi yang dilaporkan sembilan. Itu bisa jadi masalah karena hak pemerintah ada di dalam,” tegasnya.
Harryman juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak. Sebab, realisasi pajak hotel tahun lalu mencapai Rp 120 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dia berharap agar kepatuhan wajib pajak khusunya wajib pungut pajak hotel semakin meningkat. Apalagi, pajak hotel merupakan salah satu dari 11 jenis pajak yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
