Terkini.id, Parepare – Per tanggal 1 September 2020, semua SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare menerapkan sistem absensi aplikasi Jibble.
Aplikasi absensi online ini berlaku kepada semua pegawai di SKPD baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare, salah satu SKPD yang siap menerapkan aplikasi ini.
Sosialisasi penerapan aplikasi Jibble ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Parepare, Kamis, 27 Agustus 2020.
Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun mengatakan, sudah melaporkan kesiapan penerapan aplikasi ini kepada Kepala Bappeda, dan diminta untuk mengikuti sesuai aturan yang ada dan sesuai perkembangan.
- Antisipasi Krisis Air Bersih, Perumda Air Minum Makassar Percepat Operasional Pompa Moncongloe
- Di Business Forum IGS 2026, Wali Kota Makassar Akan Tawarkan Peluang Investasi Strategis
- Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
- Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
- Munafri Arifuddin: Makassar Siap Jadi Gerbang Kerja Sama Internasional Kawasan Timur Indonesia
“Jadi sistem absensi aplikasi Jibble ini sudah harus efektif diterapkan per 1 September 2020. Dan berlaku untuk semua pegawai PNS maupun non PNS,” ungkap Zulkarnaen.
Kasubag Kepegawaian Bappeda Parepare, Alimuddin mengatakan, absensi aplikasi jibble ini sudah disosialisasikan dalam Rakernis Kepegawaian yang diadakan BKPSDMD Parepare, belum lama ini.
“Ini menjadi kebiasaan baru yang harus diterapkan di semua SKPD. Output dari aplikasi ini adalah kinerja dan kedisiplinan pegawai,” kata Alimuddin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
