Terkini.id, Parepare – Per tanggal 1 September 2020, semua SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare menerapkan sistem absensi aplikasi Jibble.
Aplikasi absensi online ini berlaku kepada semua pegawai di SKPD baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare, salah satu SKPD yang siap menerapkan aplikasi ini.
Sosialisasi penerapan aplikasi Jibble ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Parepare, Kamis, 27 Agustus 2020.
Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun mengatakan, sudah melaporkan kesiapan penerapan aplikasi ini kepada Kepala Bappeda, dan diminta untuk mengikuti sesuai aturan yang ada dan sesuai perkembangan.
- Basarnas Makassar Kerahkan Kn Sar Kamajaya Cari 130 Korban Kmp Virgo Transport 8 Di Laut Jawa
- Atasi Antrean Panjang di SPBU, Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Diberlakukan Mulai 13 September 2026
- BMKG Peringatkan Angin Kencang Senin 14 September 2026, Sulawesi Selatan Masuk Daftar
- Jeneponto Ke Semifinal, Dukungan Bupati di Tribun Bakar Semangat Laskar Turatea Tumbangkan Palopo
- Antrean BBM Mengganggu Mobilitas Warga, Wali Kota Makassar Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan
“Jadi sistem absensi aplikasi Jibble ini sudah harus efektif diterapkan per 1 September 2020. Dan berlaku untuk semua pegawai PNS maupun non PNS,” ungkap Zulkarnaen.
Kasubag Kepegawaian Bappeda Parepare, Alimuddin mengatakan, absensi aplikasi jibble ini sudah disosialisasikan dalam Rakernis Kepegawaian yang diadakan BKPSDMD Parepare, belum lama ini.
“Ini menjadi kebiasaan baru yang harus diterapkan di semua SKPD. Output dari aplikasi ini adalah kinerja dan kedisiplinan pegawai,” kata Alimuddin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
