Bareskrim Polri Tolak Pelaporan Terhadap Rocky Gerung Soal Jokowi Tak Paham Pancasila

Bareskrim Polri Tolak Pelaporan Terhadap Rocky Gerung Soal Jokowi Tak Paham Pancasila

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pelaporan yang dilayangkan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin, 9 Desember 2019, ditolak.

Laporan tersebut terkait ucapan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak paham Pancasila.

Menurut Henry, laporannya itu ditolak Bareskrim lantaran ia tidak memiliki surat kuasa dari Jokowi atas aduannya tersebut.

“Mereka tidak katakan menolak. Tapi dengan tidak ada surat kuasa mereka tidak bisa terima,” kata Henry di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.

Surat kuasa yang ia maksud adalah surat resmi sebagai pihak yang mewakili Jokowi. Kendati demikian, Henry mengaku jika pelaporannya tersebut atas inisiatif pribadinya.

Baca Juga

“Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku presiden,” ujar Henry.

“Saya melaporkan ke sini bukan kapasitas mewakili kepentingan hukum Jokowi, tapi untuk kepentingan hukum dan kapasitas saya sebagai pribadi,” terangnya.

Laporan yang ia layangkan, kata Henry, tidak mewakili Jokowi melainkan pribadinya sendiri selaku putra daerah Lampung dan mantan anggota DPR RI dari Lampung.

Menurutnya, banyak masyarakat Lampung yang kecewa dengan pernyataan Rocky Gerung yang menyebut bahwa Presiden Jokowi tidak mengerti Pancasila.

“Lampung 60 persen orang pilih Jokowi, rakyat Lampung kecewa, sedih, pedih melihat presidennya dicaci maki, dikatakan tidak paham pancasila tidak mengerti pancasila, hanya hafal pancasila,” ungkapnya.

Dengan ditolaknya laporan tersebut, Henry mengaku khawatir bila suatu saat nanti Rocky Gerung kembali melakukan hal serupa terhadap Presiden Jokowi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.