Terkini.id, Jakarta – Vokalis band, Zul ‘Zivilia’ ketahuan menjadi pengedar sabu-sabu oleh polisi. Beratnya tak main-main, mencapai 9,6 kilogram.
Karena barang bukti tersebut, Zul terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Itu karena penemuan barang haram tersebut membuat pelantun lagu ‘Aishiteru’ itu diduga berperan juga sebagai pengedar.
“Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, saat gelar perkara, Jumat 8 Maret 2019.
Zul ‘Zivilia’ dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.
“Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU narkotika. Untuk memberikan efek jera,” terang Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pada kesempatan yang sama.
Zul ‘Zivilia’ ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
