Terkini.id, Pinrang – Tiga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Pinrang.
Dari tiga tersangka, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu seberat 2 kg yang siap edar diamankan Polisi di Wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, mengatakan para pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang kemudian dikirim ke pulau Kalimantan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.
“Jadi, sabu-sabu ini dari Malaysia yang dikirim melalui Pulau Kalimantan, lalu akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan,” kata Bambang di Mapolres Pinrang, melaui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi.terkini.id.
- Meity Rahmatia: Penyelundupan Narkoba di Lapas Bukti Pengawasan Masih Lemah
- Kapolda Sulsel yang Baru Harus Tegas Berantas Narkoba dan Korupsi
- Maju di Pilkada Sidrap 2024, Yusuf DM Ingin Berantas Narkoba dan Pasobis
- Pemeran Utama Preman Pensiun Epy Kusnandar Ditangkap Polisi
- Polisi Ringkus Pelaku yang diduga Pengedar Narkoba di Wajo
Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berawal dari pengembangan pada kasus sebelumnya.
“Hasil pengembangan kasus sebelumnya. Salah satu dari pelaku berusaha melawan petugas jadi terpaksa kami lumpuhkan setelah kita lakukan tembakan peringatan,” jelas dia.
Kini tiga pelaku tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Lanjut Bambang, akan berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan upaya upaya preventif atau pencegahan.
“Selama ini kita selalu melakukan penyuluhan sebagai upaya preventif. Upaya upaya refresif penangkapan tentu juga kita lakukan,” tandas Bambang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
