Terkini.id — 15 Camat di Kota Makassar yang viral di media sosial, dinyatakan tidak terbukti melanggar undang-undang pidana Pemilu.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Senin 11 Maret 2019.
“Kami sudah menyelesaikan pembahasan kedua. Kita mengambil kesimpulan bahwa camat yang diadukan itu tidak terbukti melanggar undang-undang pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar.
Keputusan tersebut diambil, setelah melakukan analisa dan kajian terhadap hasil pemeriksaan dari saksi-saksi pelapor, pihak pemberi keterangan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, serta 2 orang saksi dari Universitas Airlangga Surabaya yang terdiri atas ahli hukum pidana dan hukum tata negara.
Sekalipun tak melanggar undang-undang pidana Pemilu, lanjut Arumahi, para camat itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Pihak Bawaslu Sulsel akan mengirim rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, ke 15 camat tersebut diduga telah melanggar hukum lain, yakni pelanggaran ASN.
- Pilkada Palopo, Bawaslu Pastikan Ome Melanggar Administrasi Pencalonan
- Lanjutan Sidang MK, KPU Bulukumba Sebut Dugaan Pelanggaran Pilkada adalah Ranah Bawaslu
- Bawaslu: Kepsek 225 Cirowali Bisa Dijerat Dua Undang-undang
- Bawaslu Gowa Dinilai Tak Serius Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Aurama dan Imam
- Video Viral di Soppeng Diduga Tunjukkan Aksi Money Politik, Bawaslu akan Selidiki
“Camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan hukum Pemilu. Untuk itu kami rekomendasikan ke KASN,” tutup Laode.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
