Terkini.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengimbau agar seluruh calon petahana yang kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sulsel, agar tidak melakukan. Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan Bawaslu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan wakil bupati tidak melakukan mutasi mulai tanggal 8 Januari 2019, serta tidak menjual program pemerintah yang dianggap menguntungkan dirinya sebagai calon petahana.
“Kami telah surati semua bupati khususnya petahana, jika dilarang melakukan mutasi terhitung pada 8 Januari, kecuali ada izin dari kemendagri,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Saiful menyebutkan, imbauan ini penting agar calon petahana tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pada Pilkada.
“Jika mereka melakukan mutasi tanpa ada izin dari Kemendagri maka itu pelanggar dan sanksinya bisa diskualifikasi,” ucapnya.
- Alamsyah Tekankan Kualitas Konten sebagai Citra Lembaga dalam Rapat Kehumasan Bawaslu Pangkep
- Bawaslu Sulsel Dorong Optimalisasi Sumber Data Alternatif dalam Pengawasan PDPB
- Bawaslu Provinsi Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik Se-Indonesia
- Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif Teraktif se-Indonesia
- Beredar Video Menyebut Ketua Bawaslu Sulsel Diteriaki 'Pencuri', Ini Faktanya
Dirinya menyebutkan dalam peraturan atau undang-undang Pilkada dalam pasal 71, ada sifatnya pidana jika terbukti dan jika nantinya petahana tersebut maju dan terbukti maka pelanggaran adminisrasinya bisa langsung didiskualifikasi.
Dirinya memberikan contoh, pada Pilwali Makassar 2018 lalu, dimana pasangan Danny-Indira, diskualifikasi karena Danny Pomanto sebagai calon petahana terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi pasal 71 ayat 3.
Dimana bunyinya pasal 71 ayat 3 tersebut mengatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Kan kasus Makassar kemarin adalah pemanfaatan program,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
