Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Presiden Jokowi dalam konferensi pers terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mardani menilai, dalam konferensi pers tersebut Jokowi tak menjawab permasalahan terkait Omnibus Law.
Oleh sebab itu, ia meragukan apakah Jokowi benar-benar sudah membaca UU Cipta Kerja tersebut ataukah belum.
“Menanggapi penjelasan Pak Jokowi pada konferensi pers di media terkait Omnibus Law. Terlihat Pak Jokowi tidak menjawab permasalahan. Saya jadi bertanya-tanya, Pak Jokowi sudah baca atau belum?” kata Mardani lewat unggahannya di Twitter, pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Mardani pun mengungkapkan sejumlah hal yang dinilainya berbahaya apabila UU Cipta Kerja diterapkan nantinya.
- Soal Hak Angket DPRD Gowa, Jabal Nur: Biarkan Pansus dan APH Bekerja
- PT Vale Promosikan Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas
- Wali Kota Makassar Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan PKK
- Pesan Tegas Tujuh Saudara Kandung ke Bupati Gowa Husniah Talenrang: Berhentilah Seolah-olah Menjadi Korban
- Wabup Gowa: Pertandingan Persahabatan Pemkab Gowa dan Pemkot Palu Perkuat Silaturahmi Antardaerah
Pasalnya, kata Mardani, akan ada kerugian yang ditimbulkan akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Melansir suaracom – jaringan terkini.id, Mardani menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law rentan akan kepentingan.
Menurutnya, hal itu berbahaya lantaran Pemerintahan Jokowi saat ini tidak memiliki oposisi yang kuat.
“UU Omnibus Law ini memberikan banyak sekali pengaturan detail kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Ini berbahaya karena bisa banyak muncul kepentingan. Apalagi sekarang oposisi tidak kuat,” ujarnya.
Ia pun juga menyinggung UU Cipta Kerja yang diangap menyalahi amanah konstitusi. Sebab menurutnya, adanya Omnibus Law ini bisa merubah marwah pemerintahan dari desentralisasi menjadi sentralisasi.
“UU Omnibus Law menguatkan sentralisasi kekuasaan ke Pemerintah Pusat. Padahal amanah konstitusi adalah desentralisasi, otonomi daerah. Ada banyak izin yang ditarik ke pusat,” ujar Mardani.
Hal tersebut, lanjut Mardani, amat berbahaya lantaran yang lebih paham dengan daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri.
“Contohnya banyak yang sekarang tidak perlu Perda, cukup keputusan kepala daerah. Bahkan sebagian ditarik ke Pemerintah Pusat diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Ini berbahaya karena yang lebih paham daerah adalah daerah bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, Politisi PKS ini juga menyampaikan soal hubungan pengusaha dengan buruhnya berdasarkan UU Cipta Kerja.
Ia menilai, Omnibus Law tersebut melanggengkan kekuasaan pemodal dan melemahkan tenaga kerja atau buruh.
“Yang ketiga UU Omnibus Law memberikan karpet merah kepada pemodal dengan melemahkan tenaga kerja dan buruh,” ungkap Mardani.
“Contohnya yang awalnya 32 kali gaji sekarang cuma 25 pesangon. Itu pun 19 dari pengusaha dan enam dari BPJS. Penggunaan kalimat kalau dulu UU Tenaga Kerja paling sedikit, sekarang paling banyak. Nanti ambigu di bab cuti, ambigu di hasil kerja dengan waktu kerja,” jelasnya.
Tak hanya mengkritisi terkait substansi Omnibus Law itu, Mardani Ali Sera juga menyoroti soal prosedur pembahasan UU Cipta Kerja.
Bahkan, ia menilai pembahasan UU Cipta Kerja tersebut terlalu terburu-buru.
“Prosedurnya ini kesusu. Padahal kita kenal aja kesusu, jangan keburu-buru. Alon-alon asal kelakon. Penetapan 79 UU cuma 64 kali pertemuannya. Padahal kami di DPR biasanya satu UU bisa sepuluh sampai dua puluh kali pertemuan, itu baru naik tingkat satu,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia menyarankan kepada Jokowi agar lebih mendengarkan masyarakat maupun pakar lainnya.
“Monggo (Silakan) Pak Jokowi dengarkan masyarakat ataupun pakar yang lain,” ujar Mardani.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
