Bela Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Dia Tak Patut Diproses Hukum

Bela Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Dia Tak Patut Diproses Hukum

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang melaporkan pegiat media sosial, Abu Janda, ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. 

Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya di Twitter, Jumat 29 Januari 2021, menilai pelaporan terhadap Abu Janda tersebut terkesan dipaksakan.

Menurutnya, pihak pelapor seolah-olah mencari celah untuk mempolisikan pria bernama lengkap Permadi Arya itu.

“Pelaporan terhadap permadiaktivis1 terkesan dipaksakan dan cari-cari celah untuk menghukum seseorang,” cuit Ferdinand Hutahaean menandai Twitter Abu Janda.

Ferdinand juga menilai apa yang dilakukan Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai bukan dalam konteks niat untuk berbuat rasis.

Baca Juga

“Saya melihat yang dilakukan oleh Permadi/Abu Janda bukan dalam konteks niat untuk berbuat rasis,” tuturnya.

Oleh karenanya, menurut Ferdinand Hutahaean, Abu Janda tak patut diproses hukum.

“Sehingga tak patut untuk diproses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Abu Janda di media sosial Twitter miliknya diduga melontarkan ucapan rasisme terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Dalam cuitannya, Abu Janda menyebut Natalius dengan sebutan evolusi.

“Kau NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?,” tulis Abu Janda menandai Twitter Natalius Pigai.

Cuitan Abu Janda tersebut merespons pernyataan Pigai mengenai sosok Mantan Kepala BIN AM Hendropiyono. Abu Janda membandingkan sosok Pigai dan Hendropiyono.

Abu Janda menyebut rekam jejak Hendropriyono tidak perlu dilakukan lagi karena dinilai sudah melakukan banyak hal baik bagi negara.

“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer,” ujar Abu Janda.

Namun, dilihat VIVA cuitan Abu Janda pada Sabtu 2 Januari 2021 tersebut sudah tak ada lagi di beranda Twitter miliknya.

Menanggapi cuitan Abu Janda tersebut, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama telah melaporkan pegiat media sosial itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tim Hukum DPP KNPI pun telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021 untuk melaporkan pria bernama lengkap Permadi Arya itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.