Belum Resmi Jadi Capres, Bawaslu Imbau Anies Agar Tak Gunakan Masjid Untuk Kampanye

Belum Resmi Jadi Capres, Bawaslu Imbau Anies Agar Tak Gunakan Masjid Untuk Kampanye

AS
R
Asmawati Syam
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta Totok Hariyono selaku anggota Bawaslu RI di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengimbau agar Anies Baswedan tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid sehubungan dengan belum resminya Anies menjadi Capres.

Hal tersebut menyusul adanya penandatanganan dukungan menjadi presiden 2024 yang dilakukan oleh Anies di halaman Masjid Baiturrahman, Aceh beberapa waktu lalu.

“Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” ujar Totok kepada wartawan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun isi pasal tersebut yakni para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” tegas Totok.

Baca Juga

Oleh karena itu, Totok menegaskan bahwa saat ini Bawaslu hanya sekedar memberikan imbauan kepada Anies Baswedan. Namun, apabila Anies sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi sebagai tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.

“Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja,” jelas Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Totok juga sempat membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kegiatan kampanye menjelang Pilpres 2024 bersama Menteri Yaqut Cholil. Ia mengaku mendapatkan banyak wawasan, bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.

“Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye,” ungkap Totok.

Ke depannya, Kemenag bersama sejumlah pihak akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Terlebih karena saat ini sudah mulai tahapan pemilu, Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.

“Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan Kementerian Agama berkaitan dengan tahun-tahun politik ini.”

(Sumber: suara.com jejaring Terkini.id)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.