Terkini.id, Makassar – Rancangan perubahan status Perusahaan daerah (PD) Parkir Makassar menjadi Perusahaan umum daerah (Perumda) telah memasuki tahapan sidang paripurna.
Sidang yang dilaksanakan diruang paripurna DPRD Makassar ini dihadiri oleh perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD Makassar dan jajaran lingkup Pemerintah Kota, Jumat 11 September 2021.
Khusus jajaran Direksi PD Parkir Makassar dalam hal ini sudah lama mewacanakan perubahan status ini menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Karena menurutnya, langkah ini sangat strategis mengingat fungsi bisnisnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Tentunya ini langkah yang strategis, karena kita berharap setelah berubah menjadi perumda parkir maka fungsi bisnisnya harus lebih dimaksimalkan, “ ungkap Direktur Parkir Makassar, Irwansyah Gaffar.
Selain itu, irham menjelaskan dampak positif yang ditimbulkan setelah perubahan status menjadikan ruang lingkup dan regulasi yang mengatur tentang tata kelola Parkir sangat luas dan jelas.
- Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir di Mamajang, Gabungkan Edukasi dan Penindakan
- Strategi Pengelolaan Parkir Makassar untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
- Dewan Nilai Parkir Liar di Makassar Bersinggungan dengan Premanisme
- Patroli TRC, PD Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar di Jalan Swadaya
- Patroli di Kecamatan Makassar, TRC Perumda Parkir Dapati Jukir Liar
“Kalau berbicara regulasi mesti jelas makanya kami sangat sepakat jika berubah menjadi Perumda, sebab regulasinya mengikat,”tambahnya dikutip dari trotoar.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
