Terkini.id, Jakarta – Perwira Polri, AKP Bobi Vaski Pranata, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai (Sergai) lantaran dinilai melanggar perintah atau Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Sanksi pencopotan tersebut diberikan ke AKP Bobi setelah dirinya menggelar sebuah pesta pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) yang dihadiri ratusan tamu undangan.
“Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, Minggu, 4 Oktober 2020 seperti dikutip dari jpnncom.
Saat ini, kata Tatan, yang bersangkutan telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Tatan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika sebuah video tentang resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 beredar di publik. Polisi pun lantas menelusurinya.
- Untuk Pertama Kalinya, Pupuk Subsidi Hadir di Rongkong Luwu Utara
- Momen Pertemuan Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta, Hangat dan Sarat Makna
- Kisah Mengharukan, Ibu Di Mana? Syifa Rindu, 16 Tahun Menanti Pelukan Sang Ibu
- Four Points Makassar Sajikan Beragam Menu Dimsum Lezat untuk Pecinta Kuliner Asia
- Scoopy Night Culture Siap Ramaikan Night Ride Komunitas Honda di Makassar
“Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil AKP Bobi dan memeriksanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Bobi dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai,” ujar Tatan.
Sebelumnya diberitakan, institusi Polri resmi mencopot AKP Bobi Vaski Pranata dari jabaran Kasat Intel Polres Serdang Bedagai (Sergai) usai menggelar pesta nikah yang dihadiri sekitar ratusan tamu undangan.
Pesta nikah tersebut digelar AKP Bobi Vaski Pranata di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Iya yang pasti gini yang bersangkutan telah melanggar protokol kesehatan. (Tamu) jumlah pastinya, yang pasti mungkin seratusan (orang) dari video yang telah kita lihat,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu 4 Oktober 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Tatan mengatakan bahwa Propam Polda Sumut telah memeriksa AKP Bobi Vaski. Dari hasil pemeriksaan, Bobi beralasan dirinya tidak menyangka tamu undangan yang hadir akan membludak.
“Ya dia tidak menyangka kalau yang hadir itu melebihi dan melanggar protokol kesehatan. Tapi faktanya kan melanggar. Ya namanya melanggar berarti menerima sanksi,” ujar Tatan.
Selain itu, Bobi berdasarkan pengakuannya juga telah meminta tamu undangan untuk mengikuti protokol kesehatan sebelum memasuki area resepsi.
Namun, kata Tatan, pihaknya masih mendalami keterangan Bobi tersebut.
Tatan pun menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada bukti-bukti yang menunjukkan pesta Bobi tersebut telah melanggar protokol kesehatan.
“Pada saat memasuki area gedung sudah diingatkan oleh penerima tamu untuk mentaati protokol kesehatan. Tapi fakta pada saat berlangsungnya pernikahan tersebut jelas melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Saat ini, AKP Bobi yang telah dicopot dari Kasat Intel Polres Sergai lantaran dinilai melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
