Terkini.id, Mataram – Seorang mahasiswi S2 di Fakultas Hukum Universitas Mataram, berinisial LN (23), tewas digantung pacar setelah korban dan kekasihnya itu terlibat cekcok usai berhubungan badan.
Adapun pelaku diketahui bernama Rio (22). Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di BTN Royal, Mataram pada Kamis 23 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.
Artanto mengungkapkan bahwa keduanya sempat terlibat cekcok. Bahkan, pembunuhan itu terjadi usai elaku dan korban berhubungan badan.
“Seketika terjadi adu mulut di antara keduanya. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau,” kata Artanto, Jumat, 14 Agustus 2020 seperti dikutip dari detikcom.
“Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban,” sambungnya.
- Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
- Jangan Asal Cuci, Ini Cara Tepat Merawat Motor dengan Cat Doff agar Tetap Matte
- Daftar Lengkap Juara HMC 2026 Region Makassar, Ada Vario hingga Tiger
- Menteri Maman Abdurrahman ke Unismuh Makassar, Bahas UMKM dan Kewirausahaan Mahasiswa
- Poltekpar Makassar Bersihkan Empat Kawasan Pantai, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
Usai ditenangkan oleh pelaku, korban kemudian kembali terlibat cekcok dengan pelaku.
Saat cekcok itulah, kata Artanto, pelaku kemudian mencekik korban dengan tangannya hingga tewas.
“Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri dan tak bergerak lagi,” ujarnya.
Sadar korbannya tak lagi bernyawa, pelaku lantas menggantung tubuh mahasiswi kekasihnya itu dengan seutas tali seolah-olah korban bunuh diri.
Saat ini, pelaku telah ditahan aparat Kepolisian. Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor pelaku, tali bahan nilon, cincin bertuliskan Rio, tali warna oranye, pisau dapur, diarykecil, 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio, 1 tas selempang, 1 bendel hasilrapid test atas nama Rio, dan 1 buah tas selempang milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subpasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
