Terkini.id, Makassar – Seorang pria di Jombang yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak, Budiono (48), tega menghabisi nyawa Achmad Dwi (21) lantaran terbakar api cemburu saat mengetahui korban menjalin hubungan dengan kekasih pelaku, PR.
Menurut informasi yang beredar, korban yang berprofesi sebagai penjual kopi dan juga pelaku sama-sama menyukai PR.
Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang saat sedang mengayuh becak di Jalan Raya Ploso pada Kamis 3 Oktober 2019.
“Sebelum ditangkap, pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat untuk bersembuyi dari kejaran Polisi. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Ploso,” kata Boby, dikutip dari Faktualnews, Kamis, 3 Oktober 2019.
Lantaran hendak kabur saat akan ditangkap, petugas pun terpaksa menembak kaki tersangka.
- Hari Bhayangkara ke-76 Tahun, Polsek Turikale Maros Diserbu Tukang Becak dan Pemulung
- Ngaku Rakyat Minta Dirinya Mikirin Negara, Anies Malah Dihujat: Ambisius! Rakyat Khilafah?!
- Anies Baswedan: Saya Didatangi Tukang Becak, Diminta Jangan Tinggalkan Jakarta
- Uang Dicuri Saat Salat, Abah Tukang Becak Menangis Histeris: Astagfirullah
- Masih Bisa Cari Uang Sendiri, Katanya Tukang Becak di Barru yang Tolak BLT
“Jadi pelaku ini berputar-putar dengan becak dengan saksi PR, berpindah-pindah tempat hingga sampai ke Ploso,” ujarnya.
Boby menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah kekasih pelaku, PR. Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui korban berada di rumah PR.
Di rumah PR, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut hingga terjadi duel. Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau dapur yang telah dia bawa sebelumnya dari balik bajunya.
Korban yang kewalahan menghadapi pelaku akhirnya melarikan diri. Namun, sekitar 200 meter dari tempat kejadian, korban akhirnya roboh dan tewas karena kehabisan darah.
“Jadi motifnya ini cinta segitiga, keduanya sama-sama menyukai saksi PR,” ungkap Boby.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, yakni pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
