Terkini.id, Jakarta– Sebuah postingan yang menyebut bahwa Pemerintah DKI Jakarta mulai besok menerapkan karantina aktivitas publik (lockdown), menjadi heboh di media sosial.
Postigan tersebut menyebutkan, lockdown menyebabkan warga luar Jakarta tidak boleh masuk Ibu Kota tanpa izin pihak Kepolisian.
“DKI Jakarta mulai besok Lock down Warga di luar Jakarta tidak dibolehkan masuk kecuali ada izin polisi,” tulis narasi dalam postingan tersebut.
Pada klaim itu, disertakan tautan situs koran.tempo.co dengan judul artikel “Ibu Kota Bersiap Menutup Diri”
Benarkah Jakarta akan menerapkan lockdown? Dan, benarkah narasi yang beredar di grup-grup WA menggambarkan isi artikel yang dimuat Koran Tempo. Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com:
- Dorong Produktivitas Pertanian, Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya dan Expo Benih Jagung Perkasa Sakti
- Dr Asis Nojeng Resmi Pimpin Prodi D-4 Humas dan Komunikasi Digital FBS UNM
- Foto Tiga Legislator Bersama Bupati Gowa Beredar, Wakil Ketua HAR: Bukan Atas Nama DPRD
- Antrean SPBU Mulai Tertib, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Kondusif
- Di Tengah Kelangkaan BBM, Honda EV Jadi Alternatif Mobilitas Harian
Postingan itu menyertakan lampiran artikel berjudul “Ibu Kota Bersiap Menutup Diri” yang dimuat situs koran.tempo.co, pada 19 Maret 2020.
Berikut cuplikan isinya.
“JAKARTA- Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan sejumlah langkah untuk melakukan lockdown atau penutupan wilayah demi menahan laju penyebaran virus corona. Ancang-ancang itu mereka usulkan ke Gugus Tugas Covid-19.
DKI menganggap angka kematian korban corona di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Pemerintah Provinsi mengutip data The Center for Systems Science and Enginering dari Jon Hopkins University yang membandingkan data fasilitas di dua”
Artikel Koran itu menyatakan, Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan sejumlah langkah untuk melakukan lockdown, rencana ini nantinya akan diusulkan ke Gugus Tugas Covid-19.
Cuplikan itu mengungkap, alternatif lockdown baru rencana dan akan diusulkan ke Gugus Tugas Covid-19. Belum keputusan. Dalam halaman muka Korban Tempo juga menyebut, DKI Jakarta menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Melansir dari liputan6, diketahui koran tempo tidak pernah menulis klaim pemerintah bahwa Jakarta mulai besok akan lockdown. Meskipun, Tempo membenarkan artikel tersebut benar dari koran Tempo.
Berikut selengkapnya klarifikasi Koran Tempo:
Di media sosial dan grup percakapan Whatsapp beredar penggalan informasi bahwa “DKI Jakarta mulai besok Lock down. Warga di luar Jakarta tidak dibolehkan masuk kecuali ada izin polisi.” Kutipan dua kalimat itu digabungkan dengan link berita Koran Tempo berjudul “Ibu Kota Bersiap Menutup Diri”, lalu viral di media sosial.
Berkaitan dengan hal itu, kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1) Berita berjudul “Ibu Kota Bersiap Menutup Diri” itu benar merupakan berita Koran Tempo edisi Kamis, 19 Maret 2020. Berita itu menjelaskan dua skenario karantina wilayah yang disiapkan Pemerintah DKI Jakarta bila wabah corona di Ibu Kota memburuk. Dua skenario itu merupakan usulan pemerintah DKI yang masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat yang berwenang menyatakan karantina wilayah. Terlampir copy pdf berita aslinya.
2) Adapun dua kalimat bahwa ” Jakarta mulai besok akan Lock down” dan “Warga di luar Jakarta tidak dibolehkan masuk kecuali ada izin polisi” bukan berasal dari berita Koran Tempo. Berdasarkan penelusuran kami, kedua kalimat itu berasal dari beberapa pengguna media sosial yang digabungkan dengan link berita Koran Tempo lalu menyebar di mana-mana.
Demikian penjelasan dari kami.
Pemimpin Redaksi Koran TempoBudi Setyarso


Hingga Sabtu 21 Maret 2020, belum ada keputusan untuk melakukan lockdown di Jakarta.
Sejauh ini, Pemerintah DKI Jakarta cuma mengeluarkan seruan yang tercanum dalam Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
