Terkini.id, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini tampak berhijab setelah resmi menjadi tersangka mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara lantaran dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung bagi terpidana Djoko Tjandra.
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya ia telah divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp600.000.000 karena dinilai terbukti melakukan tindak suap-menyuap sebanyak kurang lebih 450 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta pemufakatan jahat.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan jaksa penuntut umum secara kompak mengajukan banding terkait vonis majelis hakim tersebut pada hari Senin, 15 Februari 2021 kemarin.
Pengajuan banding itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, pada Selasa hari ini, 16 Februari 2021.
“Benar, ini baru saya tanyakan ke Bagian Banding Tipikor,” terangnya.
- Raih Pendanaan Riset dan Pengabdian 2026, Kalla Institute Perkuat Komitmen Tri Dharma
- Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Promo Funventure Weekend Special untuk Liburan Hemat
- Kantongi ISO 21001:2018, Poltekpar Makassar Tingkatkan Standar Pendidikan Vokasi
- Kolaborasi Lintas Negara, Fakultas Vokasi Unhas Bahas Teknologi Akuakultur dan Ilmu Kelautan
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
Menurut Bambang, baik Pinangki dan pihak JPU sama-sama mengajukan banding di hari terakhir setelah putusan hakim pada hari Senin 8 Februari lalu.
“Mereka (Pinangki dan JPU) banding pada 15 Februari, hari Senin, di last day,” jelas Bambang.
Kabar banding itu pun telah disampaikan oleh Jaksa Pamudji Yanuar. Ia mengungkapkan bahwa Pinangki memang telah mengajukan banding pada hari Senin kemarin.
“Iya, Mbak Pinangki ajukan banding kemarin. Otomatis kita JPU juga harus banding,” ujarnya.
Menurut Yanuar, langkah yang diambil JPU merupakan konsekuensi dari banding yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari.
Dilansir dari mediaindonesia, pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu alasan pemberat majelis dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, Pinangki juga dinilai telah membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, menghindari pelaksanaan putusan PK.
“Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dalan tidak mengakui kesalahan, terdakwa menikmati hasil kejahatan,” jelas Ignatius Eko Purwanto selaku ketua Majelis Hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
