Terkini.id, Jakarta – Senin, 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pinangki awalnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Pinangkin dihukum karena menerima suap selain itu juga ia terbukti bersalah melakukan tindak tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dikutip dari video unggahan Kompas.com, Ketua Majeliis Hakim IG Eko Purwanto memutuskan “Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” putusnya.
Dalam kasus ini, Pinangki dinilai terbukti menerima uang sebesar 500.000 dolar amerika dari Djoko Tjandra.
- Langkah Maju Pendidikan Jeneponto, Pemkab Luncurkan Aplikasi SPMB, Wujudkan Pelayanan yang Modern dan Transparan
- 10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Wali Kota Munafri Pastikan Seleksi Transparan
- Jeneponto Perkuat Langkah Cegah Stunting, Gerakan Orang Tua Asuh dan Inovasi Barcode Peduli Resmi Diluncurkan
- Dispora Makassar Hadirkan YOUTIVE Inspire Educamp 2026, Ruang Tumbuh bagi Pemuda Inspiratif
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
Uang tersebut untuk mempermudah pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Uang yang ia dapatkan merupakan tambahan fee dari Djoko Tjandra yang sebelumnya ia menerima uang dalam jumlah yang sama.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yakni Andi Irfan Jaya, yang merupakan teman sekaligus politikus Partai Nasdem.
Uang-uang yang diterima Pinangkin dikabarkan digunakannya untuk keperluan pribadinya seperti perawatan kecantikan, mobil-mobil mewah dan pembelian apartemen.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Agung Muda dengan golongan IV/a.
Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
