Belum lama ini terungkap fakta bahwasanya hakim yang menolak banding Rizieq Shihab adalah justru sosok yang memotong hukuman Pinangki. Seperti diketahui, eks pimipinan Front
Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa yang terbukti menerima suap pidana dikabarkan masih menerima gaji tunjangannya sebagai seorang PNS meskipun sudah menjadi tahanan. Hal tersebut
Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi berita soal mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malarasi yang belum dieksekkusi oleh pihak Kejaksaan ke Lapas. Denny menduga bahwa
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan tindak
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini tampak berhijab setelah resmi menjadi tersangka mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara lantaran dinilai terbukti bersalah dengan
Belakangan, publik digemparkan dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki. Masyarakat dibuat geram atas tindak kejahatan berlapis yang dilakukan jaksa wanita tersebut. Untuk itu, kasus yang
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ingin merespons sejumlah informasi yang beredar terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, salah satunya soal istilah 'Bapakku Bapakmu' yang disebut muncul dalam persidangan kasus itu.
Seorang kader Partai NasDem yang juga teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, ikut ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra.